Pedoman Dewan Komisaris & Direksi

Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) No. 33 Tanggal 24 April 2009 Tambahan Berita Negara No. 11417, Dewan Komisaris memiliki tugas antara lain:

  • Melakukan pengawasan atas jalannya pengurusan. Perseroan oleh Direksi dan memberikan persetujuan atas rencana kerja tahunan Perseroan, selambat-lambatnya sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang;
  • Melakukan tugas yang secara  khusus  diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar,  peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris mewakili kepentingan Perseroan dan bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut.
  • Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran; dan
  • Bertindak sewaktu-waktu untuk kepentingan dan usaha Perseroan dan bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham.